PTM akan dimulai, Sekolah Wajib Terapkan Prokes Ini

By admin 29 Agu 2021, 20:57:01 WIB Pendidikan
PTM akan dimulai, Sekolah Wajib Terapkan Prokes Ini

Jelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada tahun ajaran baru 2021/2022, pemerintah melalui beberapa kementerian yang terlibat mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran.

Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19.

Dilansir dari situs resmi Kemdikbud, panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan sehingga diharapkan dapat disesuaikan dan dikembangkan secara optimal berdasarkan kondisi satuan pendidikan dan daerah masing-masing.

Adapun tujuan panduan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Memandu guru dan tenaga kependidikan dalam merancang, memfasilitasi, melaksanakan dan merefleksikan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
  2. Memandu guru dan tenaga kependidikan dalam melakukan penyesuaian pembelajaran ketika ada perubahan kondisi pada satuan pendidikan dan/atau status daerah terkait pandemi COVID-19.
  3. Memandu warga satuan pendidikan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap efektivitas pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Dalam keterangan di instagram resmi @kemdikbud.ri, panduan tersebut harus memuat protokol kesehatan yang perlu dilakukan sebelum dan setelah pembelajaran berlangsung, seperti melakukan desinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.

"Institusi pendidikan yang menyelenggarakan PTM menyediakan cairan desinfektan, sabun cuci tangan, air bersih, penyanitasi tangan, masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan, thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)," tulis akun instagram @kemdikbud.ri pada 8/6/2021.

Berikut protokol kesehatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN dimasa pandemi Covid-19:

Sebelum Pembelajaran:

  1. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.
  2. Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
  3. Memastikan ketersediaan masker atau masker tembus pandang cadangan.
  4. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.
  5. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan. Mulai dari suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas.

Setelah pembelajaran:

  1. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.
  2. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
  3. Memeriksa ketersediaan masker atau masker tembus pandang cadangan.
  4. Memastikan thermogun berfungsi dengan baik.
  5. Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota sesuai dengan kewenangannya.

Dengan dikeluarkannya panduan tersebut, Kemdikbud-Ristek berharap proses pembelajaran selama pandemi Covid-19 tersebut segera dipersiapkan oleh guru dan tenaga kependidikan.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment